Tuesday, September 30, 2014

Tragedi yang Ter-Nodai

Jogja (8/9/2014)

Diujung suara isak tangis seorang ibu, "Mbak.Ari, ini Mas Adi (kakak suami saya) kecelakaan. Sekarang di RS Hardjo Lukito. Bisa kesana mbak, lihat gimana keadaan Mas Adi." Pinta seorang ibu yang sedang resah menanti kabar sang anak yang kecelakaan.
"Baik bu', saya dan mas dhani langsung kesana. Nanti kita kabari ibu, ibu' yang tenang ya" Saya berusaha menenangkan ibu mertua.

Oke sesampainya disana, dan yang terjadi adalah Disalokasi. So, butuh yg namanya operasi dan dipasang platina. Dibantu oleh rekan kerja kakak ipar, mengurus untuk BPJS.
  • Surat rujukan dari FASKES 1 sudah
  • Form dari UGD juga sudah
  • Menuju ke loket BPJS
"Jadi kalau untuk kejadian kecelakaan, maka harus ke JASA RAHARJA. Prosesnya minta surat keterangan kecelakaan dulu dari kepolisian terdekat dari tempat kejadian perkara. Setelah itu ke JASA RAHARJA, dan jika nanti di JASA RAHARJA menyatakan tidak mengcover untuk hal2 semacam ini, maka nanti dari BPJS yang akan mengcover"

Apahhh, jadi kita harus bikin surat keterangan dari kepolisian dan sudah hampir sore ginihh. 
"Apa tidak bisa ini dicover BPJS? dan diberi keterangan kecelakaan tunggal dan nanti langsung tercover ke BPJS?" Tanya kami yang berharap2 cemas, agar kami tidak mondar-mandir untuk ke kePolisian. Karena kan harus ada saksi, barang bukti,dlll banyak lah pasti. Apalagi ini kecelakaan karambol, pun orangnya udah pada pergi. T_T (nangis nonggrok di toilet,,hahaha)
"Mohon maaf tidak bisa mas, karena prosedurnya memang seperti itu. BPJS hanyalah menjadi backing saja, jadi orang ke-2" Penjelasan dari mbak2 petugas BPJS

Dalam kondisi hamil 3 bulan dan saya harus mondar-mandir bersama suami, padahal ruangan inapnya jauhh juga jalannya dan dilantai 3 lagi (untung ada lift)
Okelah, akhirnya kami menyerah setelah perjuangan kami belum bisa tercover BPJS (tapi kan itu dari gaji kakak ipar yang notabene PNS, dipotong tiap bulan. Kok mau klaim aja susah "pikir kami")
Sore jam 3an kami ke POLSEK DEPOK, terus mau laporan. 
"Kalau kejadiannya tadi pagi, harus ada surat dari kepolisan yang disana yang menangani. Kalau lewat hari ya langsung saja ke POLRES SLEMAN, dipusat LAKALANTAS" Jelas Pak Polisi ke kita
APA?? kita udah muter2 setengah harian, dan untuk meminta itu harus besok pagi dan jaraknya itu lebih dari 15KM ke sana.

Fix, paginya baru kita akan berjuang lagi. 
Dengan niat ingin mempercepat proses dan biar gak ribet untuk mencari ini-itu. Maka saya dan suami mau pake trik lain. gini nih trik licik kami (tidak boleh diCONTOH) :
  • Kami ke UGD
  • Memelas ke petugas untuk mengganti KRONOLOGI KECELAKAAN nya menjadi KECELAKAAN TUNGGAL
"Bu' apa tidak bisa, kalau kronologinya diganti dengan kecelakaan tunggal? kan itu yang bayar BPJS juga dipotong dari gaji kakak saya. Dan saudara saya pernah di RS xxx, kecelakaan juga sama. Kemudian meminta untuk diganti kronologinya menjadi "Kecelakaan Tunggal" itu bisa bu'. Dan saya sudah mau proses ke JASA RAHARJA, tapi tidak semudah yang ibu' katakan?" Pinta suami saya dg trik abal2nya ke petugas
WOOT, mata belo petugas dengan sangar berkata 
"Itu tidak bisa mas, berarti masnya memaksa saya untuk berbohong. Saya ini bekerja disini sudah lama sekali mas, dan memang kejadian seperti ini harusnya ke JASA RAHARJA. Juga pernah ada ibu2 jatuh pas mau keluar gang karena terpeleset pasir, nah kalau itu masih bisa dikatakan kecelakaan tunggal." Dengan nada agak gak enak, petugas itu menjawab (yaiayalah, kalau saya jadi petugasnya pasti akan saya jawab lebih garang dari itu, wekekeke)
"oya sudah bu', kalau memang tidak bisa" Kita keluar dengan ngekek,,karena juga merasa bersalah

INILAH TITIK KEBODOHAN KAMI, padahal kami ini kan termasuk orang yang paham dengan peraturan, kok ya bisa2nya kami melakukan ini. Inilah kilas balik kami dari "TRAGEDI YANG TERNODAI"

Dan akhirnya kami menuruti sesuai dengan peraturan, tooh tidak ada sulitnya. Kecuali jarak yang harus kami tempuh, yah tapi itu konsekuensi. Kalaupun tadi pagi kakak langsung ditangani POLISI kan nggak separah ini kami muter2. Kadang nih kita nggak mau berurusan dengan yang namanya POLISI. Tapi kenyataannya memang begitu prosesnya, dan setelah selesai semua.. JASA RAHARJA cuma mengeluarkan selembar informasi yang di Fotokopi dan dilingkari dibagian peraturannya terus dilegalisir, dan TER-COVERLAH semua biaya operasi dengan BPJS.

SEMUA MUDAH YANG PENTING SESUAI DENGAN PERATURAN YAH!!!

maafken, karena nggak ada fotonya. Kapan2 saya sambung dan update lagi foto2 prosedurnya yah.


6 comments:

  1. Karena untuk urusan2 lain sering sulit ya mak, jadi kita sudah males dulu sebelum mencoba. Semoga lekas sembuh.

    ReplyDelete
  2. Hehehe,,, iya mak lusi, saya juga berfikir gitu mak. Saya pernah ikut seminar, dan harusnya DATA yang muter2 bukan ORANGnya yang muter2,, pengennya sih gitu mak,, hihihi kita doakan semoga program pemerintah yg memanfaatkan fasilitas IT dengan maksimal segera terwujud. Amin,, ^_^

    ReplyDelete
  3. Waduh... semoga cobaan ini tdk terulang lagi ya mak...

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya mak, semoga tidak akan pernah lagi terjadi hal2 yang diluar jalur hihihi...

      Delete
  4. setuju sama, Mak Lusi. Kadang, karena dipikiran kita udah kebayang bakal dibikin muter2. Jadinya udah males duluan. Smeoga lekas sembuh :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya mak .. memang berasa riweuhh. Tapi begitulah prosedur.. terimakasih mak, alhamdulillah sdh diambil pen-nya,,, ^_^

      Delete

 

Instagram @pujiariningsih

back 2 right way Template by Ipietoon Cute Blog Design